Reseller Agreement

PERJANJIAN KERJASAMA
SYARAT DAN KETENTUAN


Reseller Domain
DACENI


DEFINISI

Perjanjian adalah suatu perikatan kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak yang saling mengikat berdasarkan aturan-aturan yang disepakati dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Registrar Domain adalah tempat pendaftaran domain atau sebuah organisasi, badan komersial yang diakreditasi oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) atau Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI). Yang menjual domain secara grosir. Dalam hal ini DACENI bertindak sebagai Registrar domain


Reseller Domain adalah badan usaha, badan hukum, dan atau perorangan yang menjadi perantara dengan menjual kembali Layanan Registrasi Nama Domain secara retail.


Registrant adalah Pemilik Nama Domain.

Registry adalah Sebuah Organisasi/badan usaha yang mengeluarkan ekstensi domain.


Deposit adalah sejumlah uang yang harus disetorkan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA yang digunakan untuk biaya transaksi domain.


Jumlah Deposit Minimum adalah dana minimum yang harus dilakukan deposit oleh PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA;


Slab merupakan tingkatan harga domain yang dihitung berdasarkan dengan total receipt Reseller.


Layanan Nama Domain adalah layanan pendaftaran, pengelolaan, perpanjangan, penghapusan, dan pengalihan Nama Domain terdaftar.


Liquid adalah software Registrar domain yang digunakan oleh DACENI untuk mengelola seluruh Reseller domainnya.


Hari Kerja merupakan hari kerja Registrar dari hari Senin-Minggu.


PASAL 1
TUJUAN


Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk membuat kesepakatan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan kerjasama sebagai Reseller domain oleh DACENI


PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA


2.1 PIHAK PERTAMA menyediakan layanan Reseller domain


2.2 PIHAK PERTAMA wajib untuk merahasiakan semua data dokumen, catatan atau informasi yang diterima dari PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian & tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA


2.3 PIHAK PERTAMA menyediakan aplikasi yang digunakan PIHAK KEDUA untuk mengelola dan melakukan order domain.


2.4 PIHAK PERTAMA akan memberitahukan Reseller melalui email jika ada perubahan baru dalam Perjanjian ini


2.5 PIHAK PERTAMA menyediakan layanan support untuk PIHAK KEDUA.


2.6 PIHAK PERTAMA berhak menetapkan Kebijakan dan Prosedur Teknis dan melakukan perubahan pada Kebijakan dan Prosedur Teknis sesuai dengan acuan ICANN.


2.7 PIHAK PERTAMA tidak memiliki kewajiban untuk memberikan support kepada Registrant, karena PIHAK PERTAMA hanya berkewajiban untuk berkomunikasi dengan PIHAK KEDUA


2.8 Apabila ada komunikasi yang dilakukan oleh Registran langsung kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan meneruskan informasi tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk ditindaklanjuti


2.9 PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil tindakan untuk Sub Reseller/Registrant apabila dalam 3 x 24 Jam PIHAK KEDUA tidak menanggapi email, telepon, dan pesan dari PIHAK PERTAMA untuk hal yang berkaitan dengan Registrant, Sub Reseller atau informasi penting lainnya


PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA


3.1 PIHAK KEDUA memiliki website untuk menjual kembali domain kepada sub-reseller dan Registrant


3.2 PIHAK KEDUA memberikan layanan teknis, support, billing kepada customer atau registrant


3.2 PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Sub Reseller dan Registrant


3.3 PIHAK KEDUA membayar harga produk domain yang dibeli dari PIHAK PERTAMA dengan mengurangi deposit yang ada di akun PIHAK KEDUA


3.4 PIHAK KEDUA wajib mengisi saldo awal/initial deposit sebesar Rp1.000.000 dan melakukan konfirmasi melalui live chat, WA, atau telepon kepada CS setelah melakukan transfer deposit dengan menyertakan bukti transfer


3.5 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan layanan support yang berkaitan dengan Reseller domain dari PIHAK PERTAMA


PASAL 4
BATASAN TANGGUNG JAWAB, SANGKALAN, GANTI RUGI


4.1 PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA hanya akan bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahan yang sengaja maupun tidak disengaja dan telah terbukti dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.


4.2 PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul terkait dengan kesalahan persetujuan registrasi, perpanjangan, dan transfer domain oleh PIHAK KEDUA atau penggunaan Nama Domain oleh Registrant.


4.3 PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul terhadap tuntutan hukum akibat kelalaian oleh PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan sebagai Reseller, termasuk tanggung jawab secara finansial akibat gugatan tersebut.



PASAL 5
MASA BERLAKU


Jangka waktu Perjanjian adalah sampai dengan adanya perubahan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak, dan adanya perubahan layanan oleh PIHAK PERTAMA atau adanya permintaan pemutusan kerjasama oleh kedua belah pihak.



PASAL 6
FORCE MAJEURE



6.1 Masing-masing PIHAK tidak bertanggung jawab kepada PIHAK lainnya dalam hal terjadinya keterlambatan atau tidak terpenuhinya pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian, sebagai akibat dari keadaan atau peristiwa yang berada di luar kekuasaan (force majeure). Yang termasuk force majeure adalah


6.1.1 Kebakaran, keadaan darurat nasional, bencana alam, epidemi, atau bencana lainnya, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, keadaan siap tempur, peperangan, sabotase;


6.1.2 Pemogokan, penutupan (lock-outs), masalah perburuhan, penghentian kerja, embargo-embargo, atau kesulitan-kesulitan masalah perburuhan lainnya;


6.1.3 Setiap ketentuan, perintah, pernyataan, permintaan atau persyaratan secara hukum atau pembatasan atau keputusan yang dibuat oleh Pemerintah, perubahan Peraturan Perundang-undangan, perubahan kebijakan Pemerintah, Putusan Pengadilan atau Penetapan/Keputusan dari instansi yang berwenang yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian.


Apabila terjadi force majeure, maka PIHAK yang terkena musibah harus memberitahukan segera pada pihak lainnya dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 X 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya force majeure tersebut.



PASAL 7
HUKUM DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU



Perjanjian ini tunduk pada dan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN



8.1 PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan Pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.


8.2 Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak timbulnya perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.1 Pasal ini, PARA PIHAK tidak dapat mencapai suatu kata sepakat atas penyelesaian perselisihan tersebut maka PARA PIHAK dengan ini setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku sebagai Hukum Indonesia.



PASAL 9
PERUBAHAN PERJANJIAN



Apabila di kemudian hari perlu dibuat perubahan terhadap surat perjanjian ini, maka akan dibuat addendum perjanjian kerjasama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Ketentuan Khusus


Reseller Dilarang Untuk :


Menggunakan domain yang dibeli dari DACENI untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia atau hukum yang ditetapkan di wilayah hukum tempat tinggal Reseller atau hukum internasional. DACENI tidak bertanggung jawab atas isi situs Reseller, Reseller bertanggung jawab sepenuhnya atas isi situsnya sendiri (termasuk username & password yang dipegang Reseller menjadi tanggungjawab Reseller sendiri).


Membuat content yang secara langsung atau tidak langsung mengandung file:


Mp3 Files atau sejenis
Pirated software
Plagiat Software/Website
Program Hackers & Phreaking atau archives
Content Phising
Warez Sites
Internet BOT , BNC, Egg Drop, dll
Isi situs melanggar copyright/hak patent
Menggunakan server DACENI untuk situs dewasa/porno
Video / Audio Streaming
Web Chat / Chat Room
Web Mining Cryptocurrency
Host TOR exit nodes dan yang berelasi dengan torrent


Reseller DACENI dilarang untuk menggunakan domain di DACENI untuk penjualan obat aborsi, penjualan obat keras tanpa ijin, dan segala bentuk penjualan obat terlarang dan atau ilegal.


Menggunakan layanan DACENI untuk kegiatan menjual atau membeli produk, barang atau layanan yang dapat merugikan pihak lain atau untuk tujuan penipuan dengan sistem hyip, skema piramida, money game, surat berantai, judi, dan sistem lain yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia.


Mencoba merusak, memasuki, menggandakan, mencoba mengganti data & system yang berada di server DACENI yang bukan merupakan hak dari Reseller bersangkutan, atau melakukan hal-hal yang dapat dikategorikan merugikan sistem milik DACENI.


Menggunakan nama domain yang dibeli dari DACENI untuk keperluan email nama domain dan digunakan untuk mengirimkan E-mail Spam dan atau massmail (e-mail penawaran barang atau jasa, promosi, affiliate, MLM atau segala jenis aktivitas yang mengganggu pihak lain atau DACENI) yang tidak diminta atau dikehendaki oleh pihak lain. Juga termasuk website yang dianggap mengundang SPAM juga tidak diperbolehkan. Apabila Reseller melakukan SPAM maka account Reseller akan langsung diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan Reseller harus membuat perjanjian tertulis di atas segel disertai fotokopi KTP Reseller dan dikirimkan via pos ke alamat DACENI bahwa Reseller tidak akan mengulangi perbuatan SPAM tersebut & bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila peringatan DACENI tidak diresponse dalam waktu 2 minggu maka account Reseller akan kami tutup.


Menggunakan nama domain yang dibeli untuk diisi konten yang menjual web space, free e-mail forward/POP3/Autoresponder, subdomains, dll ke pihak lain tanpa izin tertulis dari DACENI.


Dilarang menggunakan isi dari website DACENI tanpa seizin DACENI. Termasuk text, image/gambar, atau file lainnya.


Dilarang menggunakan layanan DACENI untuk tujuan penipuan. Jika terjadi adanya penipuan :


Pihak ketiga sebagai pelapor dan Reseller DACENI sebagai terlapor wajib menyertakan bukti dan data diri untuk verifikasi dari DACENI.


DACENI melakukan verifikasi ke Reseller melalui email ke Reseller dan harus direspon paling lambat 1 x 24 jam. Jika tidak ada respon selama masa tenggang waktu tersebut, maka domain akan dinonaktifkan.


Jika proses penipuan tidak dapat diselesaikan secara mufakat, maka pihak korban atau pelapor bisa menggunakan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.


Selama proses hukum berlangsung, DACENI akan menonaktifkan account yang bersangkutan sampai permasalahan berakhir.



Ketentuan Umum



Registry, Registrar, serta Reseller dapat menggunakan Data Pribadi Registran untuk digunakan dalam pengolahan, penyalinan, dan pengubahan melalui penyediaan Layanan WHOIS dari data tersebut, dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan hal tersebut, sesuai dan memenuhi perlindungan data dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Informasi Data Pribadi Registran dapat dipublikasikan melalui layanan Whois sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kebijakan Umum Nama Domain.


Untuk detail Syarat dan ketentuan yang berlaku terdapat pada halaman website DACENI.


Pelanggaran Terhadap Peraturan & Ketentuan di atas, DACENI dapat:


Memberi peringatan keras sebanyak 1 (satu) kali serta mengenakan denda sebesar-besarnya Rp1.000.000,-


Jika 2 peringatan tetap diabaikan dan tetap melanggar, DACENI akan memberhentikan layanan secara sepihak terhadap Pelanggan tanpa kewajiban mengembalikan uang sisa deposit.


Ketika Reseller mendaftarkan diri di order form DACENI dan telah menjadi Reseller dari DACENI, maka seluruh peraturan di atas telah berlaku untuk Reseller tersebut serta secara otomatis Reseller juga telah memahami dan menyetujuinya.